Pengadaan Buku SDN Nagrak 1 Rp 21 Juta: Rani Sebut Diarahkan Ketua PGRI Cangkuang

Ilustrasi buku sekolah
Ilustrasi buku sekolah. (Pixabay/Marisa_Sias)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Polemik pengadaan buku pelajaran senilai lebih dari Rp 21 juta di SDN Nagrak 1, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, semakin memanas.

Kepala Sekolah SDN Nagrak 1 Rani Maria mengaku bahwa dirinya diarahkan Ketua PGRI Kecamatan Cangkuang, Hermanto, untuk membeli dari penerbit tertentu.

“Namun, Hermanto justru membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengintervensi sekolah mana pun,”.

Baca Juga:4 Kecamatan yang Diduga Tersepi di Kabupaten Bandung, Ada Apa Saja Ya?Pengembangan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung

Rani, saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan pengadaan dilakukan mengikuti aturan Kemendikbudristek dan e-Katalog, tetapi tetap ada arahan khusus, Ujarnya Kamis 14 Agustus 2025.

“Kami mengikuti aturan dan membeli sesuai e-Katalog. Tapi memang diarahkan oleh Pak Hermanto untuk langsung ke penerbitnya,” Aku Rani.

Namun ketika dikonfirmasi secara terpisah, Hermanto menolak pernyataan tersebut.

“Itu tidak benar. PGRI tidak punya kewenangan menentukan penerbit. Semua kepala sekolah bebas memilih sesuai aturan. Kalau ada pembelian, itu murni keputusan sekolah,” tegas Hermanto.

Rani juga mengaku pembayaran buku akan dilakukan setelah BOS termin kedua cair. Anehnya pada dokumen yang diperoleh wartawan dari Kepala Sekolah ( Rani) memperlihatkan fakta berbeda: invoice resmi dari PT Global Digital Niaga Tbk, bertanggal 10 Februari 2025, dengan nomor order 510006868527, memuat nama Rani Maria Feriani dan cap besar “LUNAS” di bagian tengah.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan publik:

Jika belum dibayar, mengapa invoice sudah bertanda “LUNAS”?

Jika sudah dibayar, dari mana sumber dana yang digunakan?

Apakah arahan ke penerbit tertentu benar datang dari Hermanto atau hanya dijadikan alasan oleh pihak sekolah?

Jika benar terjadi, praktik seperti ini berpotensi melanggar prosedur pengadaan barang/jasa dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Hingga berita ini diterbitkan, baik Rani maupun Hermanto belum menunjukkan bukti tambahan untuk menguatkan versi masing-masing. (*)

0 Komentar