KURASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi secara tegas bakal menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengenai penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku hingga tahun 2024 ke bawah.
Sehubungan dengan kebijakan ini, warga Cimahi terbebas dari kewajiban membayar tunggakan pajak maupun denda yang sebelumnya membebani mereka.
“Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar. Dalam surat itu ditegaskan bahwa tunggakan PBB dihapuskan, dendanya juga dihapus. Jadi warga hanya membayar kewajiban pajak untuk tahun ini saja,” ujar Wali Kota, Ngatiyana, dikutip Jabar Ekspress, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:Pedagang di Cimahi Dilarang Jual Bendera One Piece usai Didatangi AparatTak Surut Semangat, SMA di Cimahi Gelar MPLS untuk 12 Murid Baru
Lebih lanjut Ngatiyana menekankan, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Cimahi dalam membayar pajak selama ini tergolong tinggi.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot, angka kepatuhan pajak masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, sebuah pencapaian yang dinilai sangat positif dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Sangat tinggi, itu di atas 80 persen. Artinya, kesadaran masyarakat Cimahi terhadap kewajiban pajak sudah baik. Maka dengan adanya penghapusan tunggakan ini, kami berharap bisa semakin meningkatkan semangat mereka dalam melaksanakan kewajiban di tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Selain kebijakan penghapusan tunggakan yang berasal dari pemerintah provinsi, Pemkot Cimahi sendiri telah lama menerapkan berbagai bentuk relaksasi untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.
Kemudian Ngatiyana mengungkapkan, skema keringanan ini meliputi pembebasan penuh untuk PBB dengan nilai di bawah Rp50 ribu, potongan 50 persen bagi PBB sebesar Rp100 ribu, hingga diskon 15 persen untuk tagihan di atas Rp100 ribu.
“Kita punya berbagai keringanan terhadap PBB. Untuk yang nilainya Rp50ribu kita bebaskan, yang Rp100 ribu cukup membayar separuhnya, sementara di atas Rp100 ribu diberikan potongan 15 persen,” pungkasnya.
Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini, merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Gubernur Jabar Ubah Nama RSUD Al Ihsan Jadi RSUD Welas Asih, Angkat Kearifan Lokal SundaKontroversi Ucapan Gubernur Jabar Soal Usia Kota Cirebon, Budayawan: “Itu Tidak Tepat!”
Surat tersebut dikirimkan ke seluruh 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat untuk diimplementasikan secara serantak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pajak yang bersifat personal, bukan untuk perusahaan.