Viral Video Tak Senonoh Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China, ini Kronologi dan Faktanya

Viral Video Tak Senonoh Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China, ini Kronologi dan Faktanya
Viral Video Tak Senonoh Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China, ini Kronologi dan Faktanya
0 Komentar

KURASI MEDIA – Isu dugaan video syur yang menyeret nama seorang juru bicara tambang Morowali dengan pekerja asal China tengah jadi bahan perbincangan panas di media sosial.

Video yang disebut-sebut memiliki dua versi durasi itu membuat warganet memburu link penyebarannya, hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan.

Lantas, bagaimana awal mula video ini bisa viral, berikut kronologi dan faktanya.

Kronologi Viral Video Syur Morowali

1. Titik Awal Kehebohan

Baca Juga:Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025 Siap Dicairkan, Begini Cara Cek Status Penerimanya20 Kode Redeem FC Mobile Hari ini, Dapatkan Legacy Players, Creator Boost, hingga Coin Bonus Gratis

Kehebohan bermula pada pertengahan Agustus 2025. Sejumlah akun anonim di TikTok dan grup WhatsApp “Info Morowali” mengklaim adanya video syur yang melibatkan jubir tambang Morowali dan seorang pekerja asal China.

Tak butuh waktu lama, kabar tersebut meluas ke Facebook dan WhatsApp, membuat isu ini menjadi perbincangan publik.

2. Dua Versi Video yang Beredar

Di kalangan netizen, disebutkan ada dua versi video yaitu versi panjang berdurasi 7 menit 11 detik, dan versi pendek berdurasi 55 detik.

Dari potongan gambar yang tersebar, lokasi disebut menyerupai mes atau kontainer pekerja tambang.

Namun, belum ada konfirmasi valid mengenai keaslian rekaman tersebut.

3. Perburuan Link Video

Beberapa akun mengaku memiliki link lengkap video dan menyebarkannya dengan dalih “penyuluhan”.

Praktik ini justru membuat warganet semakin penasaran, hingga memicu perburuan link yang masif.

Padahal, belum ada verifikasi atas kebenaran konten tersebut.

4. Polisi Ambil Langkah Tegas

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, memastikan pihaknya sedang menyelidiki video ini.

Ia menegaskan bahwa penyebaran konten asusila termasuk pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

5. Risiko Klik Link Sembarangan

Baca Juga:Ada Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu dari Aplikasi Resmi OJK 2025, ini Cara AmbilnyaRedmi Note 15 Pro+ Bakal Jadi HP Pertama Pakai Snapdragon 7s Gen 4? Ini Bocorannya

Selain berurusan dengan hukum, tautan video yang beredar juga berpotensi berbahaya.

Beberapa di antaranya bisa berupa phishing untuk mencuri data pribadi atau malware yang merusak perangkat.

Kisah video syur yang menyeret nama jubir tambang Morowali dan pekerja China memang berhasil menarik perhatian publik. Namun, hingga kini, kebenarannya belum terbukti.

0 Komentar