KURASI MEDIA – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan naik mulai 2026. Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa alasan kenaikan tarif dilakukan demi menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperluas cakupan peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan iuran tidak bisa dihindari mengingat manfaat layanan kesehatan yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
Semakin luas layanan yang ditanggung, semakin besar pula kebutuhan pembiayaan negara.
Baca Juga:Viral Kades Nikahi Gadis 17 Tahun Usai Digerebek Warga Saat Berduaan Didalam RumahViral Video Tak Senonoh Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China, ini Kronologi dan Faktanya
“Sustainability jaminan kesehatan nasional sangat tergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta. Jika manfaat makin banyak, otomatis biaya juga semakin besar,” ujar Sri Mulyani, Kamis (21/8).
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan iuran akan diiringi dengan penyesuaian anggaran untuk PBI yang ditanggung langsung oleh APBN.
Artinya, pemerintah akan tetap memberi subsidi agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terlalu terbebani.
“Contoh, iuran mandiri seharusnya Rp42 ribu, tapi masih ditahan di Rp35 ribu. Selisih Rp7 ribu itu pemerintah yang menanggung, khususnya untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah),” jelasnya.
Meski begitu, Sri Mulyani belum membeberkan detail besaran kenaikan iuran pada 2026.
Ia menyebut pembahasan teknis masih dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tertuang di RAPBN 2026
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercatat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Baca Juga:Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025 Siap Dicairkan, Begini Cara Cek Status Penerimanya20 Kode Redeem FC Mobile Hari ini, Dapatkan Legacy Players, Creator Boost, hingga Coin Bonus Gratis
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyesuaian iuran akan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Skema pembiayaan harus disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Karena itu, penyesuaian iuran dilakukan bertahap,” bunyi keterangan dalam RAPBN.
Selain memperhatikan kondisi keuangan negara, pemerintah juga mengaku akan mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum menetapkan besaran kenaikan.
Meski kondisi aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan diperkirakan masih terkendali hingga akhir 2025, pemerintah mengingatkan adanya risiko penurunan keuangan BPJS Kesehatan.
Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:
1. Peserta nonaktif yang jumlahnya masih tinggi, terutama dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah.