Syarat & Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025: Praktis Lewat Aplikasi

Syarat & Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025: Praktis Lewat Aplikasi
Syarat & Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025: Praktis Lewat Aplikasi (Sumber Foto: polri.go.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Peserta PPPK Paruh Waktu saat ini tengah melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) yang dijadwalkan pada 28 Agustus–15 September 2025. Salah satu dokumen penting yang wajib disertakan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Menurut Kementerian PANRB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas dan gaji menyesuaikan kemampuan anggaran instansi. Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendukung pelayanan publik, khususnya bagi instansi dengan keterbatasan belanja pegawai.

Pentingnya SKCK untuk DRH NI

Untuk penetapan nomor induk PPPK, peserta wajib melampirkan: pas foto, ijazah, surat keterangan sehat, surat pernyataan 5 poin, dan SKCK khusus bertuliskan “Untuk persyaratan PPPK Paruh Waktu.”

Baca Juga:Berapa Maksimal Pinjaman SK PPPK 2025? Simak Penjelasan BerikutSimulasi Cicilan KUR BRI 2025: Pinjam Rp180 Juta, Cicilan Mulai dari Rp100 Ribuan per Hari

SKCK diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini juga kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, sekolah kedinasan, hingga keperluan luar negeri.

Cara Daftar SKCK Online

Proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online maupun offline. Metode daring lebih praktis dan hemat waktu.

  1. Unduh Aplikasi: Pasang Super App Presisi Polri dari Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi & Lengkapi Profil: Buat akun dan isi data identitas pribadi. Tunggu verifikasi.
  3. Ajukan Permohonan: Pilih menu SKCK, lalu pilih pengajuan baru atau perpanjangan.
  4. Unggah Dokumen: Sertakan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
  5. Bayar PNBP: Lakukan pembayaran resmi Rp30.000 melalui Virtual Account (misalnya BRIVA) atau metode digital lain.
  6. Ambil SKCK Fisik: Datang ke Polres/Polsek dengan membawa barcode pendaftaran, dokumen pendukung, dan bukti pembayaran.

Persyaratan Dokumen

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Pas Foto Berwarna 4×6
  3. Dokumen Tambahan seperti surat pengantar bila diminta
  4. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dengan mengikuti panduan di atas, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 dapat menyelesaikan pengisian DRH NI dengan lebih cepat dan efisien.

0 Komentar