2 Bos Travel Diperiksa KPK soal Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (Sumber Foto: Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Adapun hari ini, KPK kembali memeriksa dua bos asosiasi travel haji, yakni Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik dan Ketum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) Firman M Nur.

“Terkait dengan pemeriksaan ketua umum Himpuh dan AMPHURI ya? Hari ini? Iya, masih diperiksa kalau gitu,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:KPK Sebut Travel Seluruh Indonesia Terlibat soal Dugaan Korupsi Kuota Haji KhususKPK Benarkan Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

Lebih lanjut Asep menerangkan, penyidik KPK memang sedang fkus memeriksa para saksi dari agen travel haji dan umrah serta asosiasinya belakangan ini.

Menurutnya, penyidik KPK sedang menelusuri jumlah kuota haji khusus yang diperoleh oleh asosiasi dan agen travel haji serta aliran uang ke oknum di Kementrian Agama (Kemenag).

“Itu untuk memastikan travelnya itu dapat berapa kuota hajinya. Kemudian juga berapa pembayarannya untuk masing-masing kuota tersebut karena setiap travel itu berbeda-beda,” pungkasnya.

“Setelah itu, kita tanyakan juga nanti dari siapa dapatnya kuota tersebut dan lain-lain. Termasuk juga aliran dananya jika ada,” sambung Asep.

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengungkapkan sudah banyak pemilik agen travel haji dan umrah yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Selain pendakwa yang juga merupakan Uhud Tour ustaz Khalid Basalamah, sejumlah agen travel haji dan umrah yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) sudah mengembalikan uang korupsi kuota haji.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan kala itu. (*)

0 Komentar