KURASI MEDIA – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan sekaligus penggelapan penjualan tanah kavling perumahan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 3 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan kasus tersebut bermula dari sebuah laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli tanah kavling dari pelaku berinisial SR (36).
“Kami menerima 27 laporan polisi dari 58 korban. Modus pelaku bermacam-macam, mulai dari investasi fiktif hingga penjualan tanah yang tidak pernah terealisasi,” ucap Mustofa, dilansir dari Berita Satu, Senin (20/10/2025).
Baca Juga:Bekasi Diguncang Gempa, Warganet Ramai Singgung soal TPST Bantar GebangKebakaran Gudang Barang Bekas di Jatiasih Bekasi, Asap Pekat dan Api Sulit Dipadamkan
Adapun laporan pertama diterima pada 10 Agustus 2023 di Polsek Cikarang Utara atas nama pelapor berinisial N.
Hingga pengaduan terus bertambah pada 2024 sampai 2025, dengan total jumlah laporan sebanyak 27 kasus.
Lebih lanjutnya menurut hasil penyelidikan, diketahui banyak korban yang telah menyerahkan uang dalam jumlah besar setelah tergiur harga miring dan janji pembangunan perumahan tersebut.
Hanya saja, lokasi tanah tidak mendapati kejelasan. Maka dari itu, pembangunan tidak pernah dimulai.
“Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Korban berasal dari Bekasi maupun luar daerah. Kami juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait aliran dana,” tambah Mustofa.
Selain itu juga para korban tergiur, karena diiming-imingi harga kavling yang murah dan lokasinya juga terbilang strategis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:Perjalanan Whoosh Kini Kembali Normal usai Terhenti Akibat Gempa BekasiViral! Underpass MM2100 Bekasi Tergenang Banjir Jernih bak Kolam Renang
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi tanah kavling berharga murah yang tidak jelas legalitasnya. Segera lapor jika menemukan indikasi penipuan,” pungkas Mustofa. (*)