KURASI MEDIA – Warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas.
Polresta Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C dengan mudah.
Layanan ini hadir di sejumlah titik strategis agar lebih dekat dengan warga di berbagai kecamatan.
Baca Juga:Link Nonton Film Ms. Incognito Episode 7-8 sub Indo Lengkap dengan SpoilernyaOpenAI Baru Saja Luncurkan ChatGPT Atlas, Apa Fungsinya?
Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat bisa menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang di kantor kepolisian.
Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa tenggang.
Berikut informasi lengkap mengenai lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, beserta jadwal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Kamis 23 Oktober 2025
Lokasi 1: Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No.37, Kec. Baleendah
Lokasi 2: Simpang 4 Jalan Baru Majalaya
Persyaratan Perpanjang SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung:
– Membawa KTP asli dan fotokopi.
– Membawa SIM asli yang masih berlaku.
– Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
– Mengisi formulir perpanjangan SIM di lokasi layanan.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Mengacu pada regulasi mengenai biaya perpanjang SIM dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
SIM A Rp80.000
SIM B Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM Keliling melayani perpanjangan SIM mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB saja. Jadi, pastikan anda tidak telat datang ke lokasi dan sudah mempersiapkan persyaratan yang tertera. Semoga membantu.