KURASI MEDIA – Warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas.
Polresta Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C dengan mudah.
Layanan ini hadir di sejumlah titik strategis agar lebih dekat dengan warga di berbagai kecamatan.
Baca Juga:Kronologi Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Mecimapro yang Diduga Gelapkan Dana Konser TWICEKata-Kata Selamat Datang Bulan November Bahasa Inggris untuk Caption Keren dan Kekinian
Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat bisa menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang di kantor kepolisian.
Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa tenggang.
Berikut informasi lengkap mengenai lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, beserta jadwal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Jumat 31 Oktober 2025
Lokasi 1: Taman Kota Baleendah, Jl.Anggadireja No.37, Kec. Baleendah
Lokasi 2: Dealer Honda Nambo Banjaran, Jl. Raya Banjaran Barat No.677, Batukarut, Kec. Arjasari
Persyaratan Perpanjang SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung:
• Membawa KTP asli dan fotokopi.
• Membawa SIM asli yang masih berlaku.
• Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
• Mengisi formulir perpanjangan SIM di lokasi layanan.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Mengacu pada regulasi mengenai biaya perpanjang SIM dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
SIM A Rp80.000
SIM B Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM Keliling melayani perpanjangan SIM mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB saja. Jadi, pastikan anda tidak telat datang ke lokasi dan sudah mempersiapkan persyaratan yang tertera. Semoga membantu.
