KURASI MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ita Setiawati, dalam kasus dugaan korupsi penjualan anoda logam yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10).
Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan penyimpangan dalam penjualan anoda logam hasil olahan tambang Antam yang diduga dijual di bawah harga pasar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, transaksi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
KPK menduga ada indikasi penggelapan hasil penjualan logam yang dilakukan melalui kerja sama antara oknum internal perusahaan dan pihak rekanan swasta.
Baca Juga:Profil Sabrina Alatas, Chef Muda yang Ramai Dihubungkan dengan Hamish DaudTerapi Lintah: Pengobatan Alternatif, Apakah Benar Aman untuk Tubuh?
Pemeriksaan Dirut Antam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Ita Setiawati dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Benar, yang bersangkutan kami periksa untuk mendalami proses dan mekanisme penjualan anoda logam di lingkungan PT Antam,” ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (13/10).
Menurut Ali, penyidik ingin menelusuri apakah ada kebijakan atau instruksi tertentu dari jajaran direksi yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti sebelum menentukan tersangka baru dalam kasus itu.
KPK Sudah Periksa Sejumlah Pejabat
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa pejabat dan mantan karyawan Antam, termasuk pihak dari divisi pemasaran dan keuangan. Selain itu, sejumlah dokumen terkait penjualan anoda logam dan laporan keuangan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Kami akan mendalami siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari transaksi ini. Tidak menutup kemungkinan ada unsur gratifikasi atau suap,” tambah Ali Fikri.
Respons Pihak Antam
Pihak PT Antam Tbk hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Namun, salah satu perwakilan humas menyebut bahwa perusahaan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah KPK untuk menegakkan transparansi di sektor BUMN.
Kronologi Singkat
Kasus ini mencuat sejak awal 2024 ketika ditemukan adanya perbedaan data hasil produksi dan penjualan anoda logam di salah satu unit bisnis Antam. Setelah audit internal dilakukan, terungkap adanya potensi penyimpangan yang cukup besar, lalu kasus tersebut diserahkan ke KPK.
