KURASI MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Di dalamnya, terdapat pasal-pasal larangan iklan, promosi dan sponsorship yang berdampak langsung pada sektor periklanan dan ekonomi kreatif.
Menanggapi perkembangan tersebut, pelaku usaha media kreatif Cirebon berharap mendapatkan perlindungan di tengah kondisi sosial ekonomi yang penuh tantangan saat ini, termasuk dari regulasi yang menekan.
Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pekan lalu, Muchtar Kusuma, salah pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon menuturkan pihaknya yang sempat dilibatkan dalam paparan Rencana Strategi (Renstra) 2025 – 2029, ditarget oleh Pemkab Cirebon untuk dapat berkontribusi terhadap pemasukan asli daerah (PAD). Adapun target PAD untuk sektor reklame Rp 6,7 miliar atau naik sebesar Rp 500 juta per tahun.
Baca Juga:Ini Dia Daftar Kode Redeem Free Fire 5 November 2025, Buruan Klaim Sekarang!Lewat Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Pertamina Edukasi Keberlanjutan Energi
“Kami menyayangkan keberadaan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship rokok jelas akan memukul sektor reklame. Reklame itu berkaitan dengan titik-titik strategis yang bisa dilihat banyak orang, maka akan semakin sulit dengan adanya pasal pelarangan beriklan,” tegas Muchtar.
Muchtar berharap baik legislatif maupun eksekutif dapat mempertimbangkan ulang keberadaan pasal tersebut. Bukan sekadar berdampak pada keberlangsungan usaha namun juga tenaga kerja akan terkena efek domino negatif atas pelarangan reklame dalam Raperda KTR Cirebon.
Senada, Handi Adiyatama, salah satu promotor event dalam RDPU memaparkan bahwa promosi dan sponsorship rokok yang ada selama ini sangat membantu dalam mendukung kegiatan positif masyarakat yang lain, termasuk kegiatan kolektif masyarakat.
“Cirebon sebagai segitiga rebana, dengan adanya sponsor rokok, kami bisa membuat festival skala besar untuk masyarakat. Maka, dampaknya sangat besar ketika tidak ada sponsor rokok. Otomatis tidak ada event ikutan lainnya. Setiap event kan juga sudah diatur pengunjung hanya boleh 21 tahun ke atas, Oleh karena itu perlu dikaji ulang,” ujar Handi.
Untuk diketahui, pandemi COVID-19 yang terjadi hampir 2 tahun telah melumpuhkan sektor ekonomi kreatif Kabupaten Cirebon. Beberapa unit usaha kreatif sampai menghentikan sementara aktivitasnya. Dan, kini sektor ekonomi kreatif dihadapkan dengan berbagai permasalahan, beberapa di antaranya, peningkatan kualitas produk, kemampuan bersaing, dan akses pembiayaan. Oleh sebab itu, pemberdayaan, pendampingan dan perlindungan berupa keberpihakan regulasi sangat dibutuhkan oleh sektor usaha ini. (*)
