Dua Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 15 November 2025

ilustrasi mobil SIM Keliling Kota Bandung
Ilustrasi mobil SIM Keliling Kota Bandung (Sumber: Dokumen Disway.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi karena prosesnya cepat dan lokasinya berpindah pindah setiap hari. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemohon bisa menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang.

Selain lebih efisien, jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung juga dibuat agar dapat menjangkau wilayah yang lebih luas.

Baca Juga:Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi di Indonesia TimurDaftar Nomor Darurat BPBD dan Damkar di Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Pemohon cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan kemudian datang langsung ke lokasi pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Prosesnya relatif sederhana sehingga cocok bagi siapa pun yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.

Jam Operasional

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung umumnya beroperasi pada pagi hingga siang hari. Pelayanan dibuka pukul 09.00 dan ditutup pukul 12.00 atau sampai kuota pemohon terpenuhi. Waktu operasional dapat berubah sewaktu waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung

Lokasi 1: Toserba Prama Banjaran, Jl. Raya Banjaran Barat No.588, Lebakwangi, Kec. Arjasari

Lokasi 2: Borma Katapang, Jl. Terusan Kopo Blok A7, Pangauban, Kec. Katapang

Persyaratan Perpanjangan SIM

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM yang masih berlaku
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara resmi
  • Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan Polri

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung mengikuti tarif resmi Polri. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya administrasi sebesar Rp80.000.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C biayanya sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang besarannya dapat berbeda pada setiap lokasi pelayanan.

0 Komentar