KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung kembali hadir hari ini untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat, karena prosesnya lebih cepat dan lokasi pelayanannya berpindah sehingga bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.
Dengan memanfaatkan layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan lebih efisien asalkan masa berlakunya belum lewat. Cukup datang ke lokasi yang sudah ditentukan dan membawa dokumen lengkap, proses perpanjangan bisa selesai dalam waktu singkat.
Baca Juga:Daftar Kode Redeem The Forge Roblox Desember 2025 yang Masih TersediaViral Penipuan WO Ayu Puspita yang Rugikan Pengantin hingga Miliaran Rupiah
Layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Terminal Cicalengka, JI. Raya Barat No.274, Cicalengka Kulon, Kec. Cicalengka dan Dealer Honda Nambo Banjaran, Jl. Raya Banjaran Barat No.677, Batukarut, Kec. Arjasari
Persyaratan Perpanjang SIMPemohon wajib membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya. Siapkan juga SIM lama yang masa berlakunya belum habis. Disarankan untuk membawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi yang masih valid sesuai ketentuan terbaru.
Jam Operasional
Layanan biasanya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB atau sampai kuota pemohon terpenuhi. Warga dianjurkan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan mengacu pada tarif resmi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tambahan seperti cek kesehatan dan tes psikologi dapat berbeda tergantung kebijakan di lokasi layanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan praktis bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
Pastikan semua persyaratan sudah lengkap dan datang tepat waktu agar proses berjalan lancar dan nyaman. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu rencana perpanjangan SIM kamu hari ini.
