“Kita akan mendorong penyaluran kredit ke pelaku UMKM agar mereka tidak mencari pinjaman dari bank emok yang menawarkan suku bunga yang tinggi. Sebagai regulator, OJK telah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses kredit dan/atau pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan kepada UMKM,” tegasnya.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengapresiasi upaya OJK untuk mendorong akses keuangan kepada UMKM. Ia melihat bahwa masyarakat Garut masih mengalami kendala dalam mengakses pinjaman dari perbankan.
“Masyarakat melaporkan bahwa kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan karena terkendala SLIK dan persyaratan lainnya. Kami begitu senang kalau OJK mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit kepada UMKM ini,” ujarnya. (*)
