Tidak semua wilayah meminta tahap ini, jadi sebaiknya tanyakan terlebih dahulu di Kelurahan. Untuk kebutuhan PIP, beberapa sekolah juga meminta SKTM yang sudah dilegalisasi.
Jika sudah disahkan, SKTM siap digunakan untuk daftar PIP SD/SMP/SMA secara mandiri.
Membuat SKTM untuk keperluan Program Indonesia Pintar (PIP) sebenarnya sangat mudah. Cukup siapkan dokumen, datangi RT/RW, lanjutkan ke Kelurahan, dan lakukan pengesahan jika diminta. Proses ini gratis, cepat, dan bisa dilakukan sendiri tanpa perantara.
