Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 15 Desember 2025

Mobil SIM Keliling
Mobil SIM Keliling (foto: Dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung kembali tersedia hari ini sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan akses layanan publik secara cepat dan efisien.

Melalui mobil layanan yang disebar di beberapa titik strategis, warga dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses yang relatif singkat.

Baca Juga:Spin-off InfraNexia Disetujui, Tegaskan Langkah Penguatan Bisnis Infrastruktur TelkomGroupMendorong Energi Bersih Melalui Panas Bumi: Fakta Ilmiah dan Praktik Pengelolaan yang Aman

Meski demikian, pemohon tetap disarankan mempersiapkan dokumen sejak awal agar pelayanan berjalan lancar dan tidak terkendala antrean.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini beroperasi di:

• Thee Matic Mall, J. Anyar, Majasetra, Kec. Majalaya

• BPRS HIK Parahyangan, J. Raya Percobaan No.38B, Cileunyi Kulon

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku. Selain itu, eKTP asli diperlukan sebagai identitas. Dokumen pendukung berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani juga harus dipenuhi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru maupun peningkatan golongan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar biaya tersebut, pemohon mungkin perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.

Jam Operasional

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Waktu pelayanan dapat berakhir lebih cepat apabila kuota pemohon telah terpenuhi.

0 Komentar