Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP 11 Januari 2026

Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP 11 Januari 2026
Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP 11 Januari 2026
0 Komentar

KURASI MEDIA – Keterangan tertulis terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP 11 Januari 2026.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

2. Berdasarkan konferensi pers KPK pagi ini, telah ditetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, termasuk 3 (tiga) di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.

Baca Juga:Jangan Diabaikan, Ini Pentingnya Merawat Gear dan Rantai Sepeda Motor30 Link Twibbon Isra Miraj 2026, Siap Pakai untuk Media Sosial

3. DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

4. Sejalan dengan itu, DJP menegaskan:

i. Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ii. Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

iii. Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

iv. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

v. Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

5. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

0 Komentar