6. DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
7. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.
8. Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:
a) Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777
b) Email: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id
c) Situs web: pengaduan.pajak.go.id
Baca Juga:Jangan Diabaikan, Ini Pentingnya Merawat Gear dan Rantai Sepeda Motor30 Link Twibbon Isra Miraj 2026, Siap Pakai untuk Media Sosial
d) Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pimpinan Unit Vertikal
e) Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA)
f) Portal Wajib Pajak
9. DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan.
