KURASI MEDIA – Pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung kembali digelar untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Kehadiran layanan keliling ini menjadi opsi alternatif selain Satpas, khususnya bagi warga yang ingin mengurus SIM dengan akses lokasi yang lebih dekat dari tempat tinggal.
Program SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami jadwal, lokasi, serta persyaratan yang berlaku sebelum mendatangi titik pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Simak Lokasi dan KetentuannyaLink Download Plugin Theotown Indonesia, Koleksi Sekarang!
Titik Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung
• Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No.37, Kec. Baleendah
• Dealer Honda Nambo Banjaran, Jl. Raya Banjaran Barat No.677, Batukarut, Kec. Arjasari
Penentuan lokasi mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh kepolisian dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Waktu Pelayanan
• Mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai
Layanan akan dihentikan lebih awal apabila jumlah pemohon telah mencapai batas kuota harian.
Layanan SIM yang Tersedia
• Perpanjangan SIM A
• Perpanjangan SIM C
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui SIM Keliling.
Dokumen yang Harus Disiapkan
• SIM lama yang masih aktif
• KTP asli beserta salinannya
• Surat keterangan sehat jasmani
• Bukti lulus tes psikologi
Seluruh persyaratan wajib dibawa dalam bentuk fisik saat pendaftaran.
Tarif Perpanjangan SIM
• SIM A sebesar Rp80.000
• SIM C sebesar Rp75.000
Tarif tersebut merupakan biaya resmi PNBP dan belum termasuk layanan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Masyarakat Kabupaten Bandung disarankan untuk selalu mengikuti pembaruan informasi dari media sosial atau kanal resmi kepolisian setempat agar tidak ketinggalan jadwal SIM Keliling hari ini.
