KURASI MEDIA – Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah satu indikator penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Status UHC menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh penduduk memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk masyarakat yang didaftarkan melalui skema PBPU Pemda.
Peran pemerintah daerah dalam mendukung UHC semakin strategis, khususnya melalui kebijakan pendaftaran masyarakat yang belum terlindungi sebagai peserta JKN. Melalui skema PBPU Pemda, pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.
Pemahaman terhadap makna dan kriteria UHC menjadi penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki perspektif yang sama mengenai perlindungan kesehatan yang menyeluruh. Capaian UHC tidak hanya mencerminkan keberhasilan administratif, tetapi juga keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Lengkap! Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Rp10 Juta 2026, UMKM Wajib TahuUpdate Harga Emas Antam Rabu 28 Januari 2026, Cek Buybacknya Disini!
Dalam konteks tersebut, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bahwa manfaat Program JKN dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menjelaskan hal tersebut, PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian, menegaskan bahwa UHC memiliki standar capaian yang jelas, Senin (26/01).
“UHC adalah kondisi ketika mayoritas penduduk di suatu daerah telah terdaftar sebagai peserta JKN dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala biaya. Suatu daerah dinyatakan mencapai UHC apabila cakupan kepesertaan minimal mencapai 98% dari jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80%. Capaian UHC mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Selain menjelaskan kriteria UHC, Indra juga menekankan bahwa capaian UHC memiliki dampak langsung terhadap kualitas akses layanan kesehatan masyarakat. Ia menilai bahwa UHC bukan sekadar capaian administratif, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Melalui UHC, pemerintah daerah dapat memastikan masyarakat dalam perlindungan kesehatan, termasuk mereka yang didaftarkan melalui skema PBPU Pemda. UHC bukan sekadar capaian angka, tetapi fondasi bagi sistem kesehatan yang adil dan berkelanjutan. Dengan dukungan pembiayaan pemerintah daerah, manfaat JKN dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tambahnya.
