KURASI MEDIA — Layanan SIM Keliling Kota Cimahi kembali beroperasi hari ini, Jumat, 30 Januari 2026, untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi, mobil SIM Keliling disiagakan di Pos Polisi Kota Baru Parahyangan.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diimbau datang lebih awal karena pelayanan dibatasi sesuai kuota harian.
Baca Juga:Kode Redeem Hunty Zombie Roblox Aktif, Klaim Sekarang Bisa Dapat 80 Lucky WeaponSimulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp50 Juta, Cicilan Paling Ringan Mulai dari Rp36 Ribuan
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan, di antaranya SIM asli yang masih aktif, KTP asli beserta fotokopi, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang bisa diperoleh melalui layanan resmi yang telah ditentukan. Seluruh berkas akan diverifikasi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Adapun jam operasional SIM Keliling Cimahi dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, atau hingga kuota pelayanan terpenuhi. Sementara itu, biaya perpanjangan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya tambahan lainnya.
Masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif, karena SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Informasi lokasi dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepolisian setempat.
