Ikrar Pelajar dan Lirik Rukun Sama Teman, Siswa dan Guru Wajib Hafal

Lirik Lagu Rukun Sama Teman dan Ikrar Pelajar Indonesia yang Wajib Dihafal Siswa
Lirik Lagu Rukun Sama Teman dan Ikrar Pelajar Indonesia yang Wajib Dihafal Siswa/foto: unsplash
0 Komentar

KURASI MEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur penambahan rangkaian kegiatan dalam upacara bendera hari Senin di sekolah.

Melalui kebijakan ini, siswa diwajibkan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman serta mengucapkan Ikrar Pelajar Indonesia secara bersama-sama.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang 2025, Lebih dari 60% Mengalir ke Sektor Penggerak Ekonomi RakyatHadir di Tengah Warga Bandung Barat, Indosat Ulurkan Kepedulian Pasca Bencana

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendidikan karakter pelajar dengan menanamkan nilai kebersamaan, saling menghormati, dan nasionalisme sejak dini melalui kegiatan rutin sekolah.

Kemendikdasmen menyebutkan bahwa penambahan lagu Rukun Sama Teman dan Ikrar Pelajar Indonesia dalam upacara bendera merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan karakter generasi muda.

Ikrar Pelajar

Ada lima poin utama dalam Ikrar Pelajar Indonesia, diantaranya:

1. Belajar dengan baik

2. Menghormati orang tua

3. Menghormati guru

4. Rukun sama teman

5. Mencintai tanah air Indonesia

Lirik Rukun Sama Teman

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama Teman

Dengan kebijakan ini, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, harmonis, dan berlandaskan nilai moral yang sama.

0 Komentar