KURASI MEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur penambahan rangkaian kegiatan dalam upacara bendera hari Senin di sekolah.
Melalui kebijakan ini, siswa diwajibkan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman serta mengucapkan Ikrar Pelajar Indonesia secara bersama-sama.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga:BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang 2025, Lebih dari 60% Mengalir ke Sektor Penggerak Ekonomi RakyatHadir di Tengah Warga Bandung Barat, Indosat Ulurkan Kepedulian Pasca Bencana
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendidikan karakter pelajar dengan menanamkan nilai kebersamaan, saling menghormati, dan nasionalisme sejak dini melalui kegiatan rutin sekolah.
Kemendikdasmen menyebutkan bahwa penambahan lagu Rukun Sama Teman dan Ikrar Pelajar Indonesia dalam upacara bendera merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan karakter generasi muda.
Ikrar Pelajar
Ada lima poin utama dalam Ikrar Pelajar Indonesia, diantaranya:
1. Belajar dengan baik
2. Menghormati orang tua
3. Menghormati guru
4. Rukun sama teman
5. Mencintai tanah air Indonesia
Lirik Rukun Sama Teman
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman
Dengan kebijakan ini, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, harmonis, dan berlandaskan nilai moral yang sama.
