KURASI MEDIA – Bagi warga Kota Cimahi yang masa berlaku SIM-nya segera habis, layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan praktis untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pelayanan ini rutin disediakan untuk membantu masyarakat mendapatkan akses pengurusan SIM yang lebih mudah, cepat, dan efisien di lokasi tertentu.
Layanan SIM Keliling Cimahi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dengan waktu pelayanan terbatas setiap harinya. Oleh karena itu, pemohon disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dapat dilakukan tanpa antre panjang.
Jam Operasional Layanan
• Senin sampai Kamis: pukul 08.00 – 11.00 WIB
• Jumat dan Sabtu: pukul 08.00 – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
• Membawa SIM asli yang masih berlaku
• Membawa KTP asli beserta fotokopi
• Membawa fotokopi SIM
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan
Baca Juga:KUR BRI 2026 Pinjaman Rp20 Juta Cicilan Terjangkau Mulai dari Rp14 RibuanBRI Salurkan Bantuan Alat Musik untuk Dua Komunitas Seni di Sukabumi, Dorong Kreativitas & Pelestarian Budaya
• Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan atau membawa surat keterangan sehat
Biaya Perpanjangan SIM
• Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
• Biaya tes kesehatan dan asuransi mengikuti ketentuan di lokasi pelayanan
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
• Lokasi: Cimahi Mall Pintu
• BaratHari/Tanggal: Kamis/12 Februari 2026
• Jam layanan: 08.00 s/d 10.00
Pemohon diimbau memastikan dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar.
