“Sebab banyak tanah aset pemdah yang terbukti ada di pencatatan Kartu Inventaris Barang (KIB) tanah, tapi ketika diverifikasi lapangan sudah tidak ada saksi hidup yang bisa menunjukkan lokasi dan batasan luas tanahnya,” ungkap Amiyana.
Menanggapi beberapa permasalahan tanah di Kabupaten Bandung ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar menyatakan pihaknya tengah menginventarisir berbagai permasalah tanah di daerah untuk bisa dicarikan solusinya.
“Insya Allah, dengan sinergi yang baik antara BPN dengan pemda, permasalahan tanah yang ada akan kita upayakan untuk dicari solusinya,” ujar Ginanjar. (*)
