BKPSDM Kabupaten Bandung: Proses Rotasi Mutasi dan Promosi Pejabat Telah Sesuai Aturan

Rilis
BKPSDM Kabupaten Bandung: Proses Rotasi Mutasi dan Promosi Pejabat Telah Sesuai Aturan.
0 Komentar

Tatang kemudian mencontohkan penerapan pola karier vertikal pada jabatan administrasi.

Dalam struktur jabatan administrasi terdapat tiga jenjang, yakni jabatan pelaksana, jabatan pengawas yang setara eselon IV, serta jabatan administrator yang setara eselon III.

Promosi jabatan dapat dilakukan dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, maupun dari jabatan pengawas ke jabatan administrator.

Namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang PNS dapat dipromosikan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Pagi Hingga Siang Diprediksi HujanSimulasi Angsuran KUR BRI Terbaru 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Paling Rendah Segini

“Untuk promosi dari jabatan pelaksana ke jabatan pengawas, yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat empat tahun. Sedangkan promosi dari jabatan pengawas ke jabatan administrator mensyaratkan pengalaman minimal tiga tahun sebagai pengawas,” jelas Tatang.

Selain persyaratan khusus tersebut, terdapat pula persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan minimal diploma III untuk jabatan pengawas dan sarjana atau diploma IV untuk jabatan administrator, memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

“Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dasar untuk menjalankan tugas jabatan,” ujar Tatang. (*)

0 Komentar