Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Setelah menunaikan zakat, umat Islam dianjurkan berdoa agar amal ibadah diterima oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Baqarah ayat 127:
“Rabbana taqabbal minna innaka antas-sami’ul ‘alim.”
Artinya:
“Ya Tuhan kami, terimalah amal dari kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Cara Mudah Menyalurkan Zakat Fitrah
Baca Juga:Wakil Norwegia Bodø Glimt Permalukan Sporting CP di 16 Besar Liga ChampionsProgram “Paket Siap” dari DAM, Servis Motor Matic Honda Lebih Hemat dan Nyaman
Saat ini masyarakat semakin mudah menunaikan zakat fitrah. Penyaluran dapat dilakukan melalui berbagai lembaga resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Beberapa pilihan tempat menyalurkan zakat antara lain:
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
- Masjid atau musala terdekat
- Lembaga amil zakat resmi lainnya
Menyalurkan zakat melalui lembaga terpercaya sangat dianjurkan karena distribusinya dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sebagai tambahan, bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i tertentu, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari.
Karena itu, sebaiknya pembayaran zakat fitrah direncanakan lebih awal agar tidak terburu-buru menjelang malam takbiran.***
