KURASI MEDIA — Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menegaskan bahwa PKK dan Posyandu merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan berbagai program pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan Ketua TP PKK dan TP Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Bandung, Jumat (27/03/2026), di Gedung Dewi Sartika, Soreang.
“Tanpa dukungan PKK dan Posyandu, program pemerintah belum tentu bisa berjalan optimal. PKK juga dapat menjadi corong informasi dalam menyosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat,” ujar Kang DS.
Baca Juga:Momentum Idulfitri, Bupati Bandung Sampaikan Capaian dan Komitmen PembangunanBupati Dadang Supriatna Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman, Kapolresta Pastikan Arus Mudik Aman
Ia mengucapkan selamat kepada para Ketua TP PKK Kecamatan yang telah dan akan dilantik, serta berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Kang DS juga menyoroti pentingnya peran kader PKK yang jumlahnya mencapai sekitar 28 ribu orang di Kabupaten Bandung. Ia meminta seluruh kecamatan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, termasuk memastikan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Saya minta tidak ada kader PKK yang kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan rencana kehadiran Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 14 April 2026 mendatang, terkait program bantuan rumah layak huni bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
“Insya Allah Kabupaten Bandung akan mendapatkan bantuan rumah layak huni sekitar 5.000 unit. Ini penting, karena keberhasilan program PKK juga ditunjang oleh ketersediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Bandung, Emma Dety Permanawati menegaskan pentingnya peran strategis PKK dan Posyandu dalam mendukung program pembangunan pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Emma menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan amanat dari berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Baca Juga:Hari Pertama Kerja, Kang DS Sidak Bapenda-BKAD dan Soroti Aset ArcamanikKang DS, Halal Bihalal Tahun Ini Sederhana, Tapi Menjadi Penegasan Reformasi Birokrasi
“PKK dan Posyandu memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan program-program prioritas pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa PKK dan Posyandu merupakan dua pilar utama dalam pembangunan keluarga dan masyarakat. Melalui 10 Program Pokok PKK, upaya peningkatan kualitas hidup keluarga terus didorong di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga lingkungan hidup.
