Bansos PKH dan BPNT April–Juni 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Cara Cek dan Nominalnya

Bansos PKH dan BPNT April–Juni 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Cara Cek dan Nominalnya
Bansos PKH dan BPNT April–Juni 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Cara Cek dan Nominalnya
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Triwulan II, yakni April hingga Juni 2026. Proses pencairan sudah mulai dilakukan sejak 10 April 2026 agar bantuan segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa percepatan ini dimungkinkan berkat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selesai lebih cepat dari jadwal. Kemensos juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan data penerima lebih akurat dan tepat sasaran.

Penyaluran bansos dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Proses pencairan berlangsung secara bertahap atau bergelombang, sehingga waktu penerimaan bantuan bisa berbeda antar penerima.

Baca Juga:Cuaca Hari Ini, 16 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Diguyur HujanKang DS Sigap Pantau Langsung Banjir Rancaekek, Siapkan Dapur Umum dan Tim Kesehatan

Menurut Gus Ipul, percepatan ini juga berdampak positif terhadap penyerapan anggaran. Sebelumnya, realisasi penyaluran PKH dan BPNT pada Triwulan I 2026 telah mencapai 96 persen.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP

Masyarakat kini dapat mengecek status penerimaan bansos secara online tanpa harus datang ke kantor desa atau instansi terkait. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Klik refresh jika captcha sulit dibaca
  • Tekan tombol “Cari Data”
  • Status penerima bansos akan langsung ditampilkan

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2026

Untuk BPNT, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp600.000 per triwulan, yang berasal dari alokasi Rp200.000 per bulan.

Sementara itu, bantuan PKH dibagi ke dalam beberapa kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
  • Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
  • Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
0 Komentar