KURASI MEDIA – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi menerima serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Cilbaduyut Indah (TCI) di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, dari pengembang PT Marga Tirta Kencana, Kamis (30/4/2026).
Penyerahan PSU tersebut menjadi momentum penting bagi warga, mengingat fasilitas lingkungan di kawasan tersebut telah lama dinantikan, bahkan hingga puluhan tahun.
“Saya pernah berjanji satu bulan akan selesai, dan alhamdulillah hari ini PSU Taman Cibaduyut Indah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS).
Baca Juga:Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab BandungRibuan ASN Dapat Apresiasi dari Bupati Bandung di Hari Jadi ke-385
Ia menyebutkan, penyerahan PSU ini merupakan bentuk ikhtiar bersama antara pemerintah daerah dan pengembang dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur lingkungan.
KDS juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengembang yang telah menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas kepada pemerintah daerah.
“Ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para ketua RT, RW, dan warga. Bahkan sudah hampir 30 tahun menunggu,” kata dia.
Dengan telah diserahkannya PSU tersebut, Pemkab Bandung kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan dan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut.
“Setelah PSU diserahkan, maka bisa dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bandung untuk perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas lainnya. Pemerintah desa juga bisa ikut mengintervensi,” jelasnya.
Selain itu, KDS juga menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti aspek administrasi, termasuk pengurusan sertifikasi aset agar memiliki kepastian hukum.
Lebih jauh, KDS menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
Baca Juga:KDS Turun Langsung, Normalisasi Sungai Cisunggalah Dikebut Lewat Kolaborasi PentahelixAlhamdulillah! Usulan KDS Disetujui Menteri PU, Tiga Proyek Pengendali Banjir Dibangun Tahun Ini
Ia mencontohkan, salah satu sanksi tegas yang akan diterapkan adalah tidak memberikan izin pengembangan perumahan baru bagi pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban PSU.
“Kalau PSU belum diserahterimakan, maka izin pengembangan berikutnya tidak akan diberikan,” tegasnya.
Menurut KDS, langkah tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat, terutama warga perumahan yang telah memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, namun belum mendapatkan fasilitas yang layak.
“Selamat menikmati PSU yang sudah lama dinanti. Insyaallah pemerintah akan terus hadir untuk membantu perbaikan ke depan,” ucapnya.
