Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan. (*)
Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
