KURASI MEDIA – Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu cemas menggunakan galon guna ulang karena produk air minum dalam kemasan (AMDK) telah diawasi secara ketat melalui standar nasional, audit berkala, hingga pengawasan proses sanitasi sebelum digunakan kembali.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria menegaskan bahwa AMDK, termasuk galon guna ulang, merupakan produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diawasi secara rutin oleh pemerintah.
“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” kata Merrijanti.
Baca Juga:Kumpulan Caption Idul Adha 2026 untuk Instagram dan WhatsApp30 Ucapan Selamat Idul Adha 2026 Bahasa Indonesia-Inggris, Cocok untuk Caption Sosial Media
Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan mengacu pada berbagai regulasi keamanan pangan dan standar mutu yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Merrijanti menjelaskan, khusus untuk galon guna ulang, setiap kemasan yang kembali ke pabrik wajib melewati proses pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum diisi ulang dan diedarkan kembali ke masyarakat.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan diedarkan kembali. Industri AMDK juga memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang dianggap tidak lagi layak pakai.
“Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali atau afkir,” katanya.
Selain pengawasan pemerintah, berbagai penelitian akademik juga menunjukkan keamanan penggunaan galon guna ulang yang diproduksi industri resmi. Sejumlah penelitian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Sumatera Utara (USU) menunjukkan bahwa kandungan Bisphenol A (BPA) pada air dalam galon guna ulang berada pada level tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan regulator.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menegaskan bahwa seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon guna ulang polikarbonat, tetap aman digunakan sepanjang memenuhi ketentuan migrasi BPA yang telah ditetapkan. BPOM menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (bagian per juta) sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
