Fraksi PSI Soroti Pengelolaan Sampah & Transparansi Anggaran dalam Pembahasan Tiga Raperda Kota Bandung

PSI
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar Kamis (18/6/2026) di Gedung DPRD Kota Bandung.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).

Pandangan umum Fraksi PSI disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman. Dalam penyampaiannya, Christian menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibahas harus memiliki orientasi yang jelas terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Baca Juga:Honda Daya Jayadi Racing Team Raih Pengalaman Berharga di MotoPrix BoyolaliCollab Honda Genio x Beauty Ultima II Hadirkan Ruang Kreatif bagi Generasi Muda

Pada Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi PSI menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme penjaminan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir sebagaimana tertuang dalam rancangan regulasi tersebut. PSI juga menyoroti pentingnya pembenahan teknis operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan agar pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan dan tidak lagi mengandalkan pola penumpukan sampah seperti selama ini.

Terhadap Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, PSI menyatakan mendukung pembangunan infrastruktur pemerintahan dan layanan kesehatan publik. Namun, fraksi tersebut meminta penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi pembangunan, termasuk luas bangunan, sarana, dan prasarana yang akan dibangun. Menurut PSI, rincian tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan akuntabel.

Sementara itu, terkait Raperda BPR Kota Bandung, Fraksi PSI mengapresiasi langkah perubahan status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dinilai sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, PSI menegaskan bahwa perubahan kelembagaan tersebut harus diikuti dengan penetapan standar kinerja, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta indikator kesehatan perbankan yang jelas dan terukur.

Dalam pandangan umum fraksi PSI, Christian berharap pembahasan ketiga Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) 16, 17, dan 18 dapat menghasilkan kebijakan yang lebih implementatif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.

0 Komentar