Menurutnya, persoalan tersebut berdampak luas, mulai dari kehidupan pribadi, rumah tangga, hingga lingkungan kerja. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu bergerak bersama untuk mencegah semakin meluasnya keterlibatan masyarakat.
Ia mengapresiasi komitmen Pemprov Jateng dalam menyiapkan langkah tegas terhadap ASN yang terlibat judi online. Penegakan aturan di lingkungan aparatur negara diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Eko juga mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat di tingkat RT.
Baca Juga:Inilah Nilai-Nilai yang Perlu Ditanamkan Para Pemuda Menurut Sekda JatengDi Hari Sumpah Pemuda, Taj Yasin Minta Aksi Nyata Pemuda Atasi Persoalan Masyarakat
“Judi daring ini adalah musuh bersama kita. Saya berharap media ikut membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya memberitakan penanganannya, tetapi juga menguatkan pencegahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, edukasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur perjudian juga perlu diperluas agar masyarakat memahami konsekuensi dari aktivitas tersebut.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyampaikan pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online.
Sejak Januari hingga saat kegiatan berlangsung pada Oktober 2026, Komdigi telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online. Jika dihitung sejak 2017, jumlah situs yang telah ditangani mendekati 10 juta.
Menurut Safriansyah, besarnya jumlah situs tersebut menunjukkan bahwa penyebaran judi online di ruang digital masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran. Kolaborasi antarlembaga, deteksi dini, serta pencegahan agar masyarakat tidak mengakses situs perjudian juga perlu terus diperkuat.
“Judi online memang tidak mudah diberantas sampai nol. Namun, kita harus terus melakukan upaya untuk meminimalkan dan mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut,” katanya. (*)
