Rusun Jadi Solusi Hunian, DPRD Bandung Soroti Keterjangkauan dan Kualitas Pengelolaan

Rusun Jadi Solusi Hunian, DPRD Bandung Soroti Keterjangkauan dan Kualitas Pengelolaan
Rusun Jadi Solusi Hunian, DPRD Bandung Soroti Keterjangkauan dan Kualitas Pengelolaan
0 Komentar

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.

Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian. Kepemilikan dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.

Selain itu, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memperhatikan ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.

Baca Juga:Viral! Iklan no na x Shopee Penuhi Timeline Media SosialIklan no na x Shopee Curi Perhatian, Netizen Ikut Ramaikan Tren

Berbagai ketentuan tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyelenggaraan rumah susun memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan konsumen.

Asep berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan regulasi komprehensif yang tidak hanya mendorong penambahan hunian vertikal, tetapi juga menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuninya.

Dengan demikian, rumah susun di Kota Bandung tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.

0 Komentar