Rusun Jadi Solusi Hunian, DPRD Bandung Soroti Keterjangkauan dan Kualitas Pengelolaan

Rusun Jadi Solusi Hunian, DPRD Bandung Soroti Keterjangkauan dan Kualitas Pengelolaan
Rusun Jadi Solusi Hunian, DPRD Bandung Soroti Keterjangkauan dan Kualitas Pengelolaan
0 Komentar

KURASI MEDIA – Keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung mendorong pengembangan hunian vertikal. Namun, pembangunan rumah susun (rusun) tidak cukup hanya menambah jumlah unit. Aspek kelayakan, keterjangkauan harga, serta kualitas pengelolaan juga harus menjadi perhatian.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, regulasi tersebut penting untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun agar mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga:Viral! Iklan no na x Shopee Penuhi Timeline Media SosialIklan no na x Shopee Curi Perhatian, Netizen Ikut Ramaikan Tren

“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.

Menurut dia, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan hunian.

Bahkan, pembahasan regulasi tersebut turut membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.

Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.

Untuk memastikan regulasi sesuai kebutuhan di lapangan, Pansus 20 juga telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.

Asep menilai, pelibatan warga menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Sebab, penghuni merupakan pihak yang merasakan langsung berbagai persoalan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun.

Masukan masyarakat, lanjut dia, perlu menjadi pertimbangan dalam mengatur aspek kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta penataan lingkungan.

Baca Juga:DPRD Kota Bandung Perbarui Perda Aset, Bidik Optimalisasi PADbank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year

“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.

Soroti Kewajiban Pengembang

Selain persoalan pengelolaan, Asep juga menyoroti sejumlah ketentuan penting dalam penyelenggaraan rumah susun. Salah satunya menyangkut kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar