Ia berharap, Raperda Rumah Susun dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola rusunawa sekaligus membuka peluang pembangunan rumah susun baru.
Bagi Syahlevi, keberhasilan kebijakan rumah susun tidak cukup diukur dari banyaknya unit yang dibangun. Ketersediaan fasilitas, keterjangkauan biaya sewa, serta kepastian pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Dengan pembaruan regulasi tersebut, rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
