Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024? Ini Hal-Hal yang Penting Diketahui Sebelum Pemilih Nyoblos

Simak dan Ketahui Seputar Ketua KPPS Pemilu 2024 di Bawah Ini/ Tangkap Layar YouTube KPU RI
Simak dan Ketahui Seputar Ketua KPPS Pemilu 2024 di Bawah Ini/ Tangkap Layar YouTube KPU RI
0 Komentar

KURASI MEDIA– Bagi Anda yang terpilih sebagai ketua KPPS Pemilu 2024, penting untuk mengetahui informasi berikut ini mengenai hal-hal yang perlu dilakukan ketua KPPS sebelum pemilih melakukan pencoblosan suara.

Sebagaimana diketahui, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang, dengan tugas utamanya adalah melaksanakan proses pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklasifikasikan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc dan menetapkan bahwa setiap TPS akan memiliki KPPS yang terdiri dari tujuh anggota.

Baca Juga:Pindah TPS Pemilu 2024? Penting Dicatat Ini Surat Suara yang Diterima Jika Terdaftar DPTbSilverQueen Beruang Viral, Ini 4 Toko Online yang Mudah untuk Beli

Seperti yang dijelaskan dalam web resmi KPU, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengatur pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Anggota KPPS, sebanyak tujuh orang, berasal dari masyarakat sekitar TPS dan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU. Salah satu anggota KPPS memiliki tanggung jawab tambahan sebagai ketua.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024 Sebelum Pemilih Mencoblos

Dikutip dari Instagram @kpuprovinsijabar, merujuk pada PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 25 ayat 1, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, pastikan ketua KPPS harus melakukan beberapa hal berikut:

  1. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih
  2. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih
  3. memberikan 5 (lima) jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya diberikan 4 (empat) jenis surat suara, yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD provinsi.
  4. mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan
  5. mengingatkan dan melarang Pamilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
0 Komentar