Pindah TPS Pemilu 2024? Penting Dicatat Ini Surat Suara yang Diterima Jika Terdaftar DPTb

Surat Suara Pemilu 2024, Pemilih Terdaftar DPTb akan Terima Surat Suara Sebagaimana Dijelaskan di Bawah Ini/ Dok. YouTube KPU RI
Surat Suara Pemilu 2024, Pemilih Terdaftar DPTb akan Terima Surat Suara Sebagaimana Dijelaskan di Bawah Ini/ Dok. YouTube KPU RI
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang udah mengajukan pindah Tempat Pemilihan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 nanti, dan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) wajib mengetahu informasi berikut.

Pemilih yang terdaftar DPTb dalam Pemilu 2024 nanti harus mengetahui daftar surat suara yang akan diterima pada saat hari pemungutan suara nanti, tepatnya pada 14 Februari 2024.

Surat Suara yang Diterima Pemilih yang Pindah TPS

Berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 ayat 3, Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang menggunakan hak pilihnya di TPS, meliputi:

Baca Juga:SilverQueen Beruang Viral, Ini 4 Toko Online yang Mudah untuk BeliApakah Puasa Rajab dan Qadha Bisa Digabung?

  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  2. Surat Suara DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil angota DPR
  3. Surat Suara DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi:
  4. Surat Suara DPRD provinsi, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPRD Provinsi
  5. Surat Suara DPRD kabupaten/kota, jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota

Alasan Pindah Memilih TPS Pemilu 2024

Dikutip dari Instagram @kpuprovinsijabar, beberapa kondisi di mana pemilih dapat mengajukan permohonan untuk pindah tempat pemilihan pada Pemilu 2024 mencakup:

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Menjalani rehabilitasi narkoba
  7. Bekerja di luar domisili
  8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi
  9. Pindah domisili

Dengan demikian, pemilih yang termasuk dalam DPTb sudah tercatat sebagai masyarakat yang memiliki hak untuk memilih alias mencoblos pada Pemilu 2024.

 

0 Komentar