KURASI MEDIA – Uang logam koin dengan nilai nominal Rp1.000 dengan gambar kelapa sawit Rp500 yang menggambarkan melati, meskipun biasanya memiliki nilai jual lebih rendah dibanding uang kertas, saat ini memperlihatkan nilai jual yang tinggi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Uang koin, seperti Rp500 dengan melati dan Rp1.000 dengan kelapa sawit, kini jarang digunakan di tengah masyarakat karena telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Meskipun tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran utama, koin logam ini menjadi langka dan menjadi objek koleksi yang bernilai tinggi.
Meskipun beberapa masih menganggap uang logam sebagai koin kerokan biasa, banyak yang belum menyadari bahwa sebenarnya nilai jualnya dapat mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menarik perhatian kolektor dan investor, melihat potensi nilai tinggi dari koin-koin logam langka tersebut.
Baca Juga:Rekomendasi Film Aksi Buat Nobar Malam Tahun Baru 2024 Bareng Teman atau KeluargaRekomendasi Tempat Tahun Baruan di Bandung yang Paling Diburu Wisatawan
Keberadaan uang logam ini memang diakui memiliki nilai jual yang tinggi, dan bagi para kolektor, ini bukan hanya sekadar investasi, melainkan benda langka yang sangat berharga. Semakin langka suatu koin, nilai jualnya pun semakin meningkat sebagai barang koleksi yang sulit didapatkan.
Alasan Uang Logam Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati Punya Nilai Jual Tinggi
Tingginya nilai jual uang koin logam juga dipengaruhi oleh sejarahnya di Indonesia. Hal ini karena uangatau uang logam menjadi yang pertama kali ada di Indonesia pada zaman kerajaan Hindu-Buddha.
Perlu dicatat bahwa pada 1 Desember 2023, Bank Indonesia secara resmi menghentikan peredaran uang logam pecahan Rp500 dengan gambar melati yang diterbitkan pada tahun emisi 1991 dan 1997, serta uang logam pecahan Rp1.000 dengan gambar kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun emisi 1993.
Meski begitu, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang koin pecahan Rp500 berlambang melati dan Rp1.000 dengan gambar kelapa sawit di Bank Umum. Masa penukaran ini berlangsung dari 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, dan dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.