KURASI MEDIA – Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan aturan baru pajak karyawan, terutama terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Peraturan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Alasan Aturan Baru Pajak Karyawan
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa tujuan dari PP ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan pajak yang terutang. PP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024.
Astuti menyatakan, “Kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang tercermin dari PP ini. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.”
Baca Juga:Hari Introvert Sedunia Diperingati 2 Januari, Tanda untuk Menghargai Mereka yang Tidak Suka KeramaianResmi! Harga BBM Pertamina Turun Lagi per 1 Januari 2024, Cek Harga Terbarunya
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada tambahan beban pada aturan pajak baru karyawan dengan penerapan tarif efektif ini. Sebaliknya, wajib pajak akan mendapati kemudahan dalam proses ini.
“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024,” jelasnya.
Secara lebih detail, aturan pajak baru karyawan ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tambah Astuti.