KURASI MEDIA – Seiring dengan diberlakukannya sistem baru pada awal Januari 2025, guru kini diwajibkan mencetak hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui platform e-Kinerja BKN sebelum 10 Januari 2025.
Peralihan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang disahkan sejak 9 Desember 2024.
Langkah ini menggantikan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sebelumnya dikelola melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Tahun 2025, Hasilkan hingga Rp1,3 Juta dalam SemingguRaih Saldo Dana Rp1,2 Juta Modal NIK KTP, ini Caranya
Sistem baru dirancang untuk menyederhanakan pengelolaan kinerja guru, mengurangi beban administratif, dan memastikan evaluasi lebih efisien.
Kenapa Sistem Baru Lebih Baik?
Pada sistem sebelumnya, pengelolaan kinerja memerlukan pengisian dokumen administratif yang banyak dan evaluasi dilakukan dua kali dalam setahun.
Ini sering kali membebani guru, sehingga tugas utama mereka sebagai pendidik kurang optimal.
Kini, dengan sistem e-Kinerja BKN, penilaian kinerja hanya dilakukan satu kali dalam setahun.
Prosesnya lebih sederhana, melibatkan verifikasi langsung oleh atasan, tanpa mengurangi keakuratan dan kelengkapan hasil evaluasi.
Sistem ini juga mendukung penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan manajemen kinerja lainnya secara digital, real-time, dan transparan.
Tiga Fitur Andalan e-Kinerja BKN
1. Penilaian Kinerja Setahun Sekali
Sebelumnya dilakukan dua kali dalam setahun, kini cukup sekali, menghemat waktu guru.
2. Tanpa Unggah Manual
Baca Juga:Rayakan Hari Menanam Pohon Indonesia, PLN Icon Plus Gelar Penanaman Pohon Serentak di Seluruh Penjuru NegeriPasangan ASIH Menang Mutlak di TPS 080 Pondok Gede
Dokumen tidak perlu diunggah satu per satu. Semua akan diverifikasi langsung oleh atasan.
3. Pengembangan Kompetensi Lebih Personal
Kompetensi disusun berdasarkan refleksi diri, menggantikan sistem poin yang kaku.
Cara Mudah Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencetak SKP dengan mudah:
1. Akses Portal e-Kinerja BKN
Buka situs https://kinerja.bkn.go.id/login.
2. Login ke Akun
Masukkan akun yang telah terdaftar.
3. Masuk ke Menu SKP
Setelah login, cari menu SKP di dashboard.
4. Buat SKP Baru
Pilih opsi “Buat SKP Baru” untuk memulai proses penyusunan.
5. Isi Data Pribadi dan Jabatan
Lengkapi informasi sesuai posisi Anda.
6. Tetapkan Target Kinerja
Tentukan target kinerja yang ingin dicapai dalam satu tahun.
7. Simpan Data
Setelah memastikan semua data benar, klik opsi Simpan Data.