KURASI MEDIA – PT Gag Nikel tengah ramai menjadi perbincangan menyusul persoalan kerusakan ekosistem akibat pertambangan yang sedang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dilansir dari halaman PT Gag Nikel, perusahaan tambang ini merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk yang mengelola tambang nikel di pulau Gag, Papua Barat Daya.
Persoalan mencuat ketika sebuah unggahan instagram @greenpeaceid memperlihatkan aktivitas pertambangan yang diduga merusak ekosistem. “Kami menyaksiskan bagaimana tambang, pembalakan, dan perkebunan besar merusak dan menghapus jejak keaslian Papua” tulis Greenpeace Indonesia yang diunggah Selasa (3/6/2025) di akun instagram @greenpeaceid.
Unggahan tersebut sontak menuai kontra dari berbagai kalangan. Hingga sejak unggahan tersebut muncul, tagar #saverajampat masih terus disuarakan. Izin usaha pertambangan pun menuai polemik. Publik sontak bertanya-tanya terkait siapakah orang yang memberikan izin untuk menambang, mengingat Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata.
Baca Juga:Jangan Sampai Salah, Berikut Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan QurbanAming Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat, Sang Komedian Beri Kritik Pedas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan keluar pada tahun 2017 dan mulai beroperasi tahun 2018. Selain menyoroti perusahaan PT Gag Nikel, Bahlil juga mengungkapkan beberapa perusahaan lain, diantaranya:
PT Kawei Sejahtera Mining
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) adalah perusahaan pertambangan yang juga menjalankan usaha pertambangan di Raja Ampat. Berdasarkan catatan KLH, PT ini mendapatkan PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada tahun 2023 dan sudah beroperasi sejak tahun 2024. Sementara, izin usaha pertambangan didapatkan pada tahun 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 terkait Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Dalam IUP yang diberikan pada 30 Desember 2013 tersebut, memuat perizinan lahan yang digarap yakni seluas 5.922 Ha dengan jangka waktu 20 tahun.
PT Anugerah Surya Pratama
PT ASP atau Anugerah Surya Pratama merupakan salah satu perusahaan yang juga diungkapkan Bahlil. Perusahaan ini diketahui beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. PT ASP adalah anak perusahaan PT Wanxiang Nickel Indonesia dan diketahui terafiliasi dengan perusahaan tambang asal China, Vansun Group.
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Mulia Raymond Perkasa merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang menurut KLH tidak memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Perusahaan yang memulai kegiatan pada 9 Mei 2025 ini memiliki IUP dengan luas perizinan sekitar 2.194 Ha yang meliputi Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan.