Sidang Gugatan UU TNI Kembali Digelar, Menkum: 'Pemohon Tidak Memiliki Pertautan Langsung'

Tangkapan layar suasana sidang gugatan UU TNI
Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan terkait gugatan UU TNI (foto: tangkapan layar youtube.com/mahkamahkonstitusi)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan gugatan UU TNI yang diajukan para mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, (23/6/2025).

Sejak disahkan pada 21 maret 2025 oleh DPR, tercatat sebanyak 11 gugatan dilayangkan pada kebijakan UU TNI. Sebanyak 5 gugatan ditolak dan 5 lainnya berlanjut di persidangan. Sementara 1 gugatan yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel dicabut oleh pemohon.

Agenda sidang lanjutan kali ini yakni mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. DPR dihadiri oleh Ketua Komisi Bidang Pertahanan Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan serta Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.

Baca Juga:Meninjau Persiapan Sekolah Rakyat yang Akan Dibuka Juli MendatangMobil Kades Cianjur Tabrak Pohon, Satu Keluarga Jadi Korban Jiwa

Sementara itu, Presiden diwakili oleh beberapa Menteri diantaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan.

Ketua MK Suhartoyo mengaku senang karena sidang ini dihadiri oleh beberapa pihak. Biasanya, sidang-sidang gugatan pengujian undang-undang hanya diwakili oleh beberapa orang saja. Presiden hanya diwakili oleh Dirjen, sementara perwakilan DPR hanya lewat siaran daring.

Pada tuntutan ini, pemohon menilai jika proses legalisasi UU TNI dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan publik. Selain itu, apabila UU TNI disahkan dan prajurit militer ikut terjun bekerja di ranah sipil, maka peluang lapangan kerja dianggap semakin sempit.

Maka dari itu, pemohon mengajukan permohonan kepada mahkamah Konstitusi untuk menyatakan jika UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 serta menyatakan jika UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menaksir jika gugatan para pemohon mengenai UU TNI ini tidak memiliki kedudukan hukum. Supratman melanjutkan, salah satu pemohon dalam perkara ini yakni berasal dari organisasi masyarakat sipil yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan isi dalam undang-undang yang digugat.

“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta para pemohon lainnya yang berprofesi mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung,” ungkap Supratman.

0 Komentar