Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Benarkah Termasuk Nadiem Makarim?

4 tersangka korupsi laptop Chromebook resmi ditangkap
4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook memakai tompi tahanan Kejagung setelah diperiksa, Selasa(16/7/2025) (Sumber: Ricki Putra Harahap/ Dokumentasi Berita Satu)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Dari keempat orang tersangka tersebut, diantaranya adalah Ibrahim Arief yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim dan Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem.

Selain itu tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021.

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Baca Juga:Nadiem Makarim Diminta Kejagung untuk Hadiri Pemeriksaan Kasus ChromebookEks CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

“Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, 15 Juli 2025 lalu.

Ia mengungkapkan, bahwa tersangka atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah akan ditahan di rutan Kejagung.

Sedangkan untuk Ibrahim akan menjadi tahanan kota, disebabkan yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung.

“Yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota,” tegas Qohar dikutip dari Disway, Rabu (16/7/2025).

Sementara untuk tersangka Jurist, sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diketahui tengah berada di luar negeri.

Pihak Kejagung juga sudah melayangkan surat pemanggilan, namun tidak ada respons apapun.

Qohar pun menambahkan terkait alasan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi ChromebookKomisi III DPR RI Dukung Penuh Kejagung soal Usut Skandal ‘CASHBACK’ Laptop Chromebook

“Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya,” sambung Qohar.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sempat mengungkap alasan kembali memeriksa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan pihaknya menilai bahwa pemeriksaan hari ini sangat penting dilakukan, agar bisa mengungkap mega skandal tersebut.

0 Komentar