Komisi III DPR RI Dukung Penuh Kejagung soal Usut Skandal ‘CASHBACK’ Laptop Chromebook

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui awak media (Sumber: Anisha Aprilia/ Dokumentasi Disway.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim kini dicegah untuk bepergian keluar negeri, usai Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi Chromebook Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun.

Adapun dugaan praktik korupsi berskala jumbo ini, melibatkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Terkhusus laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.

Keputusan Kemendikbudristek untuk menentukan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chromebook menjadi salah satu misteri terbesar dalam kasus ini. Pilihan ini dianggap sangat tidak realistis. Tidak sesuai dengan kondisi geografis serta infrastruktur di Indonesia.

Baca Juga:Manager ACER INDONESIA Terseret PUSARAN KORUPSI Laptop KemendikbudristekKepala Disdikbud Jeneponto Tersandung Kasus Korupsi Dana BOS

Mengenai skandal ini melansir dari laman Disway, Kejaksaan Agung setidaknya telah memeriksa 40 orang saksi. Semuanya dikantongi oleh penyidik, Nmun belum ada satu pun tersangkanya.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, mengungkapkan soal dukungan penuh terhadap langkah pengegakan hukum Kejagung.

Lebih lanjut, ia menekankan prinsip hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada vendor penyedia laptop.

“Saya kira kalau dalam rangka penegakan hukuum, pasti kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung tidak perlu ragu-ragu menegakkan hukum,” tegas Rudianto kepada Disway dikutip Senin (7/7/2025).

“Sepanjang memang patut diduga terjadi tindak pidana korupsi, ya tegak lurus saja. Entah itu melibatkan mantan Menteri atau vendor-vendor,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan soal proses hukum harus murni, serta tidak ditunggangi oleh muatan politik.

“Yang terpenting, kasus ini harus murni penegakan hukum. Bukan motif lain. Kita tidak mau hukum digunakan untuk menarget orang-orang tertentu. Harapan kita, Kejaksaan masuk karena ada dugaan korupsi. Bukan karena tekanan atau pesanan,” pungkasnya.

Baca Juga:Mantan Ketua DPC Hanura Tolitoli Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah, Ini Faktanya!Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Masih Belum Diperiksa KPK

Siapa ‘otak’ dibalik skandal ini?

ICW meragukan kasus ini hanya melibatkan staf khusus menteri. Almas menegaskan hierarki tanggung jawab.

“Staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral. Termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan,” jelas Almas.

Desakan dari ICW

0 Komentar