Apakah Aplikasi Noah Sudah Resmi dan Aman di Indonesia Setelah Urus Perijinan, Ini Kata OJK 

Peresmian PT Noah Indonesia sejahtera sebagai pengganti aplikasi NITG.
Peresmian PT Noah Indonesia sejahtera sebagai pengganti aplikasi NITG.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Beberapa hari terakhir aplikasi penghasil uang melalui investasi dompet digital berbasis Crypto Curency Noah Indonesia membuat heboh lantaran mengaku sedang mengurus perijinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka bahkan membagikan foto sedang melakukan audiensi dengan pihak OJK yang diwakili oleh Wakil Ketua OJK BRIGJEN Andries Hermanto.

Dari salah satu unggahan di facebook, diketahui maksud dari audiensi tersebut ternyata karena ingin mengurus perijinan.

Baca Juga:Kontroversi Pengibaran Bendera One Piece, Ketua MUI:  Aspirasi Keprihatinan Anak BangsaNaskah Khutbah Jumat Tentang Mensyukuri Kemerdekaan

“Saat ini, Direktur Utama NITG cabang Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) bersama BRIGJEN Andries Hermanto untuk membahas secara mendalam detail terkait proses perolehan izin keuangan resmi oleh NITG.” salah satu unggahan Facebook dari akun Danielle Meesters

Aplikasi yang awalnya bernama NITG atau Noah Innovation Technology Group (NITG) Indonesia dari PT Noah Indonesia Sejahtera ini, kini bertransformasi dengan mengubah namanya menjadi NOAH Grup dan juga mengubah logonya.

Jika NITG sudah sempat mengalami scam dan membuat banyak membernya mengalami kerugian, kini banyak mantan member NITG yang beralik ke Noah Grup, karena berharap masih bisa mendapatkan kembali uangnya yang hilang di aplikasi ini.

Mereka menduga aplikasi Noah Grup ini sudah legal atau resmi karena sudah mengajukan perijinan ke OJK. Ditambah lagi ada kabar terbaru yang menyebutkan mereka juga baru saja selesai mengadakan audiensi dengan Dewan Syariah Nasional untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Benarkah aplikasi ini sudah resmi, halal dan aman untuk digunakan masyarakat Indonesia dalam berinvestasi?

Untungnya OJK segera memberikan tanggapannya terkait legalitas dari Noah grup ini sehingga calon penggunanya bisa langsung mendapatkan informasi.

Melalui salah satu unggahan di sosial media dari akun bernama Ridwan, didapatkan sebuah klarifikasi dari OJK melalui kontak centernya di 157.

Baca Juga:Kabar Terbaru Aplikasi 68 EA, Setelah Susah WD Kini Mulai Tarik PajakIngin Punya Rumah di Surga? Lakukan Amalan Sederhana Ini

“Terima kasih telahmenghubungi kontak OJK 157. Terkait dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:

Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbangkan, apsar modal, perasuransian, dana pensiuan, modal vebtura, lembaga leuangan mikro, lembanga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.” jawaban dari OJK.

0 Komentar