Polemik Rekening Dormant, OJK Susun Aturan Baru Didukung PPATK

Polemik Rekening Dormant, OJK Susun Aturan Baru Didukung PPATK
Ilustrasi: Rekening Dormant (sumber foto: freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan aturan mengenai rekening pasif atau rekening dormant.

Dikutip dari beritasatu, Menurut Ivan, langkah tersebut penting sebagai upaya perlindungan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Aturan rekening dormant itu bentuk nyata perlindungan terhadap nasabah, juga akan secara konkret menjaga reputasi dan integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan saat dihubungi beritasatu.com

Baca Juga:Italia vs Israel 5-4: Dua Gol Bunuh Diri Warnai Kemenangan Gli AzzurriRanking FIFA Timnas Indonesia Usai Imbang Lawan Lebanon September 2025

OJK memastikan aturan ini akan memuat definisi rekening yang dianggap tidak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian. Selama masa kajian tersebut, OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak serta-merta memblokir rekening dormant, kecuali terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.

Selain itu, OJK meminta bank agar lebih proaktif menghubungi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, guna mendorong aktivasi rekening kembali. Jika nasabah ingin mengaktifkan rekeningnya, maka wajib menjalani customer due diligence (CDD) ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Isu rekening dormant mencuat setelah PPATK memblokir sekitar 122 juta rekening tidak aktif untuk mencegah tindak pidana, mulai dari pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga pendanaan terorisme. PPATK juga mencatat, sepanjang 2020–2024, terdapat sekitar 1,5 juta rekening pasif yang disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti judi online dan TPPU.

Namun, langkah PPATK tersebut sempat menuai kritik karena dianggap melampaui kewenangan, mengingat tidak semua rekening dormant terkait aktivitas kriminal. Polemik juga muncul karena definisi rekening dormant berbeda di tiap bank bahkan beberapa bank menetapkan 6 bulan tanpa transaksi, ada pula yang menetapkan 12 bulan.

Untuk itu, OJK akan menyusun aturan baku terkait jangka waktu rekening dinyatakan dormant, tindak lanjut setelah berstatus dormant, serta kewajiban bank menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum pemblokiran.

Sebelumnya, ketentuan mengenai rekening dormant sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta aturan Bank Indonesia terkait giro dan tabungan.

0 Komentar