KURASI MEDIA – Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur politik sebagai penopang fungsi IKN yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai ibu kota politik pada 2028.
Pemindahan ASN Dipercepat
Melalui Inpres tersebut, seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah diminta untuk segera menyiapkan langkah strategis terkait mobilisasi ASN ke wilayah IKN. Percepatan ini dilakukan agar transisi pemerintahan berjalan mulus sekaligus mendukung efektivitas kerja birokrasi di ibu kota baru.
“ASN harus siap menjadi garda depan dalam memastikan kelancaran operasional pemerintahan di IKN. Perpindahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga simbol perubahan menuju tata kelola negara yang lebih modern,” ungkap salah satu pejabat Kementerian PANRB.
Baca Juga:Pemerintah Kaji Peleburan Kementerian BUMN dan Danantara, Tugas & Wewenang DisorotPresiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 lewat Perpres Baru
Pembangunan Infrastruktur Politik
Selain pemindahan ASN, Inpres 79/2025 menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur politik, mulai dari gedung parlemen, kantor partai politik, hingga ruang pertemuan strategis. Hal ini sejalan dengan visi menjadikan IKN sebagai pusat politik nasional, bukan hanya pusat pemerintahan administratif.
Pemerintah menargetkan sejumlah fasilitas inti dapat beroperasi sebelum 2028, agar pelaksanaan pemilu dan aktivitas politik nasional bisa berpusat di IKN sesuai arahan Presiden.
Dampak Terhadap ASN dan Ekonomi Lokal
Percepatan pemindahan ASN diprediksi membawa dampak sosial-ekonomi bagi wilayah IKN dan sekitarnya. Kehadiran ribuan ASN akan meningkatkan kebutuhan hunian, transportasi, hingga fasilitas publik. Di sisi lain, percepatan ini juga mendorong investor untuk menanamkan modal pada sektor properti, energi, dan layanan publik di Kalimantan Timur.
Namun, sejumlah pihak menilai pemindahan yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan kendala adaptasi bagi ASN, terutama terkait fasilitas pendidikan dan kesehatan keluarga.
Dengan terbitnya Inpres 79/2025, pemerintah menunjukkan komitmennya mempercepat pembangunan IKN sebagai pusat politik dan pemerintahan. Dampaknya tidak hanya pada birokrasi, tetapi juga pada dinamika ekonomi, sosial, dan tata kelola politik nasional di masa depan. (**)