Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wut Wut', Aturan Penggunaan Sirine-Strobo Dievaluasi, Bagaimana Jadinya?

Aturan Penggunaan Sirine-Strobo Dievaluasi, Bagaimana Jadinya?
Aturan Penggunaan Sirine-Strobo Dievaluasi, Bagaimana Jadinya? (foto: unsplash/@maxfleischmann)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menggema di sosial media beberapa waktu terakhir menuai reaksi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons fenomena ini.

Sebagai bentuk tanggapan terhadap protes masyarakat terkait penggunaan strobo, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan.

Menurut peraturan yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 nanti, kendaraan-kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan lampu sirine dan strobo. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 22 September 2025Kumpulan Prompt Foto AI Berdua dengan Potret Masa Kecil yang Saling Berhadapan, Bikin Nostalgia!

  1. Kendaraan Kepolisian: Semua kendaraan polisi di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan lampu strobo dan sirene saat menjalankan tugas, baik untuk operasi rutin, patroli atau penindakan hukum.
  2. Ambulans dan Kendaraan Kesehatan: Ambulans yang sedang dalam keadaan darurat medis, serta kendaraan layanan kesehatan lainnya seperti mobil jenazah yang juga diizinkan dalam menggunakan lampu strobo dan sirene untuk mempercepat proses evakuasi pasien.
  3. Pemadam Kebakaran: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran atau sedang beroperasi di tempat kejadian juga diwajibkan menggunakan peralatan tersebut.
  4. Kendaraan Militer dan Pemerintah: Kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk keperluan darurat, seperti kendaraan militer atau kendaraan dari badan keamanan nasional, juga termasuk dalam kategori ini.

Meski demikian, tidak berarti pengawalan terhadap pejabat negara atau tamu resmi dihentikan. Petugas tetap melakukan pola pengamanan sebagaimana mestinya, hanya saja penggunaan sirine dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Ia juga mengingatkan jajarannya agar lebih mengedepankan pengaturan lalu lintas yang humanis, ketimbang mengandalkan bunyi sirine atau kilatan strobe.

0 Komentar