Legalitas Jadi Paspor Utama UMKM Masuk Pasar Ritel

Produk yang bagus tidak otomatis bisa menembus ritel modern. Tanpa legalitas lengkap, banyak UMKM akhirnya
Produk yang bagus tidak otomatis bisa menembus ritel modern. Tanpa legalitas lengkap, banyak UMKM akhirnya tersingkir dari peluang besar
0 Komentar

KURASI MEDIA, Jakarta – Produk yang bagus tidak otomatis bisa menembus ritel modern. Tanpa legalitas lengkap, banyak UMKM akhirnya tersingkir dari peluang besar.

Hal itu diungkapkan oleh Irwan S. Widjaja, Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), dalam Kelas UMKM Online ke-VI yang diselenggarakan Aprindo secara daring pada Rabu (1/10/2025).

“Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, hingga hak kekayaan intelektual adalah syarat mendasar agar UMKM dipercaya oleh kurator ritel maupun pembeli,” jelasnya.

Baca Juga:1.300 UMKM Siap Naik Kelas Lewat Kompetisi Shopee Berhadiah Modal Usaha Total Rp1 MiliarUMKM Pekalongan Tembus Pasar Global Berkat Dukungan Ekosistem Digital Telkom

Irwan memaparkan secara detail langkah pendaftaran NIB melalui sistem OSS, mulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan persyaratan pasca-NIB. Ia menekankan, kelengkapan dokumen hukum akan membuka jalan UMKM menuju kurasi ritel modern.

“Banyak UMKM gagal bukan karena produknya buruk, tetapi karena legalitasnya tidak lengkap. Padahal, dengan dokumen yang jelas, produk mereka akan lebih mudah diterima,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sarana Peredaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Nihan Saputro menegaskan bahwa legalitas perlu diperkuat dengan mutu pangan olahan yang aman. Ia menjelaskan pentingnya CPPOB, PMR, serta registrasi izin edar agar produk dipercaya konsumen.

“UMKM tidak sendiri. Kami menyediakan jalur konsultasi, panduan online, bahkan diskon PNBP untuk UMK agar mereka lebih mudah menembus pasar modern,” jelas Nihan.

Sementara Milza Oktavira, Direktur Operasional WE+ menambahkan bahwa keberlangsungan usaha tidak cukup hanya dengan legalitas dan mutu, tetapi juga proteksi risiko.

“Asuransi adalah investasi penting agar UMKM tidak tumbang ketika menghadapi bencana, pencurian, atau kecelakaan,” ujarnya.

Ketua HRN 2025, Hans Harischandra, menilai kombinasi legalitas, mutu, dan proteksi risiko adalah resep kebangkitan UMKM.

Baca Juga:Gandeng Pelaku UMKM, PBA Kembali Sukses Gelar Nikah Bersama Jilid 5 di BandungKebijakan Hukum Baru untuk UMKM di 2025: Legalitas, Perpajakan, dan Digitalisasi

“HRN 2025 hadir untuk memberikan bekal nyata bagi UMKM. Kita ingin mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh, berdaya saing, dan siap ke pasar global,” katanya. (*)

0 Komentar